Correct Article 23
UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Current Text
Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain.
Your Correction
