Correct Article 20
UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Current Text
(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Mahkamah Agung berwenang:
a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali UNDANG-UNDANG menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawah UNDANG-UNDANG terhadap UNDANG-UNDANG; dan
c. kewenangan lainnya yang diberikan UNDANG-UNDANG.
(3) Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang- undangan sebagai hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diambil baik berhubungan dengan pemeriksaan pada tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung pada Mahkamah Agung.
Your Correction
