Correct Article 62
UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini berlaku, UNDANG-UNDANG Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4358) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
