Correct Article 52
UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Current Text
(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam perkara pidana, putusan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada instansi yang terkait dengan pelaksanaan putusan.
Your Correction
