Correct Article 49
UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Current Text
(1) Hakim ad hoc dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diberikan tunjangan khusus.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
