Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 45
UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Selain hakim, pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dapat diangkat panitera, sekretaris, dan/atau juru sita.
Your Correction
Selain hakim, pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dapat diangkat panitera, sekretaris, dan/atau juru sita.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion