Correct Article 44
UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Current Text
(1) Pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction
