Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan hakim konstitusi dilakukan oleh Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan UNDANG-UNDANG.
Your Correction