Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta untuk kepentingan peradilan.
Your Correction