Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 15
UU Nomor 48 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang KEKUASAAN KEHAKIMAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta untuk kepentingan peradilan.
Your Correction
Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta untuk kepentingan peradilan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion