Correct Article 13
UU Nomor 48 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanggamus.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
