Correct Article 19
UU Nomor 48 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Pringsewu menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Lampung.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
