Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 48 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU DI PROVINSI LAMPUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penjabat Bupati Pringsewu berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction