Correct Article 16
UU Nomor 48 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU DI PROVINSI LAMPUNG
Current Text
(1) Pemerintah Kabupaten Tanggamus sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pringsewu sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pringsewu sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pringsewu.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Tanggamus tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Tanggamus untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
(5) Apabila . . .
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Lampung tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
(6) Penjabat Bupati Pringsewu menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tanggamus.
(7) Penjabat Bupati Pringsewu menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Lampung.
Your Correction
