Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 48 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN PRINGSEWU DI PROVINSI LAMPUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati Tanggamus bersama Penjabat Bupati Pringsewu menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati. (3) Penyerahan . . . (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pringsewu. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Lampung. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang berada dalam wilayah Kabupaten Pringsewu; b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tanggamus yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pringsewu; c. utang piutang Kabupaten Tanggamus yang kegunaannya untuk Kabupaten Pringsewu; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pringsewu. (8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tanggamus, Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI . . .
Your Correction