Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 48 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten yang bersangkutan dibebankan masing-masing pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Utara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue. (3) Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Your Correction