Correct Article 16
UU Nomor 48 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE
Current Text
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, Gubernur Daerah Istimewa Aceh dan Bupati Aceh Utara, sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Simeulue sesuai dengan peraturan perundang-undangan:
a. pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang berada dalam Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue;
c. Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten Aceh Utara yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Bireuen dan Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Istimewa Aceh yang kedudukan dan sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Kabupaten Simeulue;
d. utang piutang Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Bireuen serta utang piutang Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh yang kegunaannya untuk Kabupaten Simeulue; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue.
Your Correction
