Correct Article 13
UU Nomor 48 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE
Current Text
Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
