Correct Article 12
UU Nomor 48 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE
Current Text
Untuk memimpin jalannya pemerintahan, di Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
