Correct Article 10
UU Nomor 48 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, kewenangan Daerah sebagai Daerah Otonom mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, termasuk kewenangan wajib, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan wajib, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi, dan tenaga kerja.
Your Correction
