Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 48 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 48 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BIREUEN DAN KABUPATEN SIMEULUE

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan Pasal 4, Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kabupaten Simeulue wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Simeulue, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Your Correction