Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah Tahun Anggaran 2010 berakhir, Pemerintah menyusun pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. (2) Laporan . . . (2) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. (3) Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan informasi pendapatan dan belanja negara secara akrual. (4) Neraca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyajikan aset dan kewajiban berdasarkan basis akrual. (5) Penerapan pendapatan dan belanja negara secara akrual dalam laporan keuangan tahun 2010 dilaksanakan secara bertahap pada badan layanan umum. (6) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. (7) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, setelah Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran 2010 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Your Correction