Correct Article 27
UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010
Current Text
(1) Penyesuaian APBN Tahun Anggaran 2010 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010, apabila terjadi:
a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam APBN Tahun Anggaran 2010;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;
d. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun anggaran 2010.
(2) Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang merupakan saldo kas di badan layanan umum (BLU), yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(3) Pemerintah mengajukan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum tahun anggaran 2010 berakhir.
Your Correction
