Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal realisasi penerimaan Negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana Saldo Anggaran Lebih (SAL), Penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) atau penyesuaian belanja negara. (2) Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya. (3) Pemerintah dapat melakukan pembelian SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan. (4) Dalam hal terdapat alternatif sumber pembiayaan dari utang yang lebih menguntungkan, Pemerintah dapat melakukan perubahan komposisi instrumen pembiayaan utang tanpa menyebabkan perubahan pada total pembiayaan utang tunai. (5) Dalam kondisi pasar keuangan yang memburuk sehingga menyebabkan kenaikan biaya utang, khususnya imbal hasil (yield) surat berharga negara secara signifikan, Pemerintah dapat melakukan penarikan pinjaman siaga baik dari kreditor bilateral maupun multilateral. (6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) ditetapkan dalam APBN Perubahan 2010 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2010. Pasal 27 . . .
Your Correction