Correct Article 24
UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010
Current Text
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2010, Pemerintah menyusun laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara Semester Pertama Tahun Anggaran 2010 mengenai:
a. realisasi pendapatan negara dan hibah;
b. realisasi belanja negara; dan
c. realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah menyertakan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2010, untuk dibahas bersama antara DPR RI dan Pemerintah.
Your Correction
