Correct Article 19
UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010
Current Text
(1) Perhitungan dan pembagian dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) untuk 14 (empat belas) daerah otonom baru Tahun Anggaran 2008—2009 dialokasikan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dana alokasi umum secara administrasi perhitungannya masih digabung dengan daerah induk;
b. Dana alokasi khusus dihitung berdasarkan kriteria umum dan kriteria khusus dari daerah induk sedangkan kriteria teknis berdasarkan ketersediaan data teknis dari departemen terkait dan secara administrasi alokasinya masih digabung dengan daerah induk;
c. Dana bagi hasil dialokasikan kepada daerah otonom baru tahun 2009 sebagai pemerataan dari penerimaan yang berasal dari provinsi yang bersangkutan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana perimbangan bagi daerah otonom baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Your Correction
