Correct Article 18
UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010
Current Text
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp81.404.801.400.000,00 (delapan puluh satu triliun empat ratus empat miliar delapan ratus satu juta empat ratus ribu rupiah).
(3) Terhadap kekurangan pembayaran Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi tahun 2008, dalam APBN-P 2010 diprioritaskan untuk dibayar minimal Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(4) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp203.485.234.500.000,00 (dua ratus tiga triliun empat ratus delapan puluh lima miliar dua ratus tiga puluh empat juta lima ratus ribu rupiah), termasuk DAU tambahan untuk tunjangan profesi guru sebesar Rp10.994.892.500.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar delapan ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
(5) Dana . . .
(5) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c direncanakan sebesar Rp21.133.382.500.000,00 (dua puluh satu triliun seratus tiga puluh tiga miliar tiga ratus delapan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
(6) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(7) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2010 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
Your Correction
