Correct Article 7
UU Nomor 47 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA TAHUN 2010
Current Text
(1) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Nabati (BBN) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tahun Anggaran 2010 ditetapkan sebesar Rp68.726.700.000.000,00 (enam puluh delapan triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus juta rupiah).
(2) Pengendalian anggaran subsidi BBM dalam Tahun Anggaran 2010 dilakukan melalui efisiensi terhadap biaya distribusi dan margin usaha (alpha), serta melakukan kebijakan penghematan konsumsi BBM bersubsidi.
(3) Dalam hal perkiraan harga rata-rata minyak mentah INDONESIA (INDONESIA Crude Price (ICP)) dalam 1 (satu) tahun mengalami kenaikan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari harga yang diasumsikan dalam APBN 2010, Pemerintah diberikan kewenangan untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi.
Your Correction
