Correct Article 12
UU Nomor 47 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli dilakukan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
