Correct Article 9
UU Nomor 47 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Gunungsitoli, dipilih dan disahkan seorang walikota dan wakil walikota sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kota Gunungsitoli.
(2) Sebelum walikota dan wakil walikota definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara untuk melantik Penjabat Walikota Gunungsitoli.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik walikota dan wakil walikota definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat walikota untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan walikota/wakil walikota.
Your Correction
