Correct Article 8
UU Nomor 47 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
Peresmian Kota Gunungsitoli dan pelantikan Penjabat Walikota Gunungsitoli dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN . . .
PRESIDEN paling lama 6 (enam) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
