Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 47 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI DI PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Gunungsitoli MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. BAB III . . .
Your Correction