Correct Article 17
UU Nomor 47 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KOTA GUNUNGSITOLI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Gunungsitoli dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Gunungsitoli.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
