Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 47 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. (2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Kutai berdasarkan perimbangan hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang. (3) Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Timur selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Your Correction