Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 47 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat terbentuknya Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, Penjabat Bupati Nunukan, Penjabat Bupati Malinau, Penjabat Bupati Kutai Barat, Penjabat Bupati Kutai Timur, dan Penjabat Walikota Bontang untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur.
Your Correction