Correct Article 8
UU Nomor 47 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NUNUKAN, KABUPATEN MALINAU, KABUPATEN KUTAI BARAT, KABUPATEN KUTAI TIMUR, DAN KOTA BONTANG
Current Text
(1) Dengan dibentuknya Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bulungan dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nunukan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah Kabupaten Malinau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan dibentuknya Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kutai dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kutai Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, wilayah Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan wilayah Kota Bontang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Your Correction
