Correct Article 22
UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dapat ditetapkan adanya kepaniteraan khusus yang dipimpin oleh seorang panitera.
(2) Ketentuan mengenai susunan kepaniteraan, persyaratan pengangkatan, dan pemberhentian pada jabatan kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
