Correct Article 21
UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Hakim mempunyai hak keuangan dan administratif.
(2) Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa membedakan kedudukan Hakim.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
