Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan; b. melakukan perbuatan tercela; c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Your Correction