Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hakim ad hoc dilarang merangkap menjadi: a. pelaksana putusan pengadilan; b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; c. pimpinan atau anggota lembaga negara; d. kepala daerah; e. advokat; f. notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah; g. jabatan lain yang dilarang dirangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; atau h. pengusaha.
Your Correction