Correct Article 38
UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Dalam hal Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 35 tidak tersedia Hakim ad hoc yang mempunyai keahlian yang diperlukan dalam pemeriksaan perkara, ketua pengadilan negeri dapat meminta Hakim ad hoc pada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum pengadilan tinggi lainnya.
Your Correction
