Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tetap bertugas sampai dengan berakhirnya masa jabatan Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
Your Correction