Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sebelum terbentuknya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, tindak pidana korupsi yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum, diperiksa, diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction