Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 46 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang berhak memperoleh informasi dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyediakan informasi yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik mengenai penyelenggaraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan informasi yang bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Your Correction