Correct Article 6
UU Nomor 46 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN NIAS BARAT DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Current Text
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Nias Barat MENETAPKAN Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian . . .
Your Correction
