Correct Article 10
UU Nomor 46 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2007 tentang PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2005
Current Text
Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan- perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
Your Correction
