Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai bagi ibukota Propinsi Maluku Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), ibukota sementara ditetapkan di Ternate. (2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota Propinsi Maluku Utara yang definitif telah difungsikan.
Your Correction