Correct Article 18
UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Current Text
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, segala pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang bersangkutan masing-masing dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tengah, dan Kabupaten Maluku Tenggara, berdasarkan pembagian hasil pendapatan yang diperoleh dari wilayah Propinsi Maluku Utara, dan Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat.
(3) Pemerintah Propinsi Maluku wajib membantu pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Maluku selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
(4) Untuk kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan sebagai akibat Pembentukan
Propinsi Maluku Utara selama tiga tahun berturut-turut, terhitung sejak peresmiannya.
Your Correction
