Correct Article 16
UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Current Text
(1) Pada saat terbentuknya Propinsi Maluku Utara, Penjabat Gubernur Maluku Utara untuk pertama kali diangkat oleh PRESIDEN atas usul Menteri Dalam Negeri.
(2) Pada saat terbentuknya Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Penjabat Bupati Buru dan Penjabat Bupati Maluku Tenggara untuk pertama kali diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN berdasarkan usul Gubernur Maluku.
Your Correction
