Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Propinsi Maluku Utara dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Sekretariat Propinsi, dinas-dinas Propinsi, dan lembaga teknis Propinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction