Correct Article 14
UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Current Text
(1) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Propinsi Maluku Utara dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Sekretariat Propinsi, dinas-dinas Propinsi, dan lembaga teknis Propinsi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, masing-masing dibentuk Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Sekretariat Kabupaten, dinas-dinas Kabupaten, dan lembaga teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
