Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Maluku Utara, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction