Correct Article 13
UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT
Current Text
(1) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Propinsi Maluku Utara, dipilih dan disahkan seorang Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten masing-masing, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
