Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 46 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN PROVINSI MALUKU UTARA, KABUPATEN BURU, DAN KABUPATEN MALUKU TENGGARA BARAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan dibentuknya Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dan mempunyai wilayah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, Pemerintah Propinsi Maluku Utara, Pemerintah Kabupaten Buru, dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat wajib MENETAPKAN Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Propinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara terpadu dan tidak terpisahkan dari Tata Ruang Wilayah Nasional, Propinsi, dan Kabupaten/Kota.
Your Correction